Untuk tunjangan jabatan fungsional Analis SDM Aparatur saat ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur. Maka tunjangan jabatan fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparaturadalah sebagai berikut: Analis SDM Aparatur Ahli Utama sebesar Rp. 1.870.000,- jabatan fungsional tertentu/jabatan fungsional umum, yang sudah valid di lingkungan Pemda. Hasil rapat ini dibuat dalam Berita Acara hasil Validasi Nilai dan Kelas Jabatan di lingkungan Pemda yang ditandatangani oleh: a. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB, b. Deputi Bidang Kinerja dan Perundang-undangan BKN, Demikianlah pembahasan mengenai “Remunerasi” semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂. Pengertian Remunerasi Adalah : Contoh Perhitungan, Sistem, Tujuan Dan Unsurnya Terlengkap : Mochammad Surya (2004:8) menyebutkan bahwa" Remunerasi mempunyai. Jangan Salah, Ini Cara Menghitung Iuran JHT Sesuai Penghasilan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, tertulis bahwa iuran JHT bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan adalah sebesar 5,7 persen dari upah. Karyawati beraktivitas di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu.

cara menghitung tunjangan jabatan di excel